-
Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
-
Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat?
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
-
Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
-
Apakah yang dimaksud dengan PNBP?
PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
-
Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari : 1. etil alkohol (EA) atau etanol 2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) 3. hasil tembakau
-
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
-
Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
-
Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,
-
Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
-
Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
-
Apakah yang dimaksud dengan ekspor?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,
-
Apakah yang dimaksud dengan impor?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,
-
Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.