Ketentuan Barang Kiriman
Dasar Hukum PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman
Definisi :
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Termasuk didalamnya adalah memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.
- Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
- Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
- Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna :
1. menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
2. memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
- Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
- Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
- Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
- Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
- Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
- Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
- Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
- Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan ;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
- Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
- Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak)
3. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG KIRIMAN
- Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
- Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
- Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;
Atas barang kiriman diberikan beberapa fasilitas perpajakan sebagai berikut :
*) Ketentuan pengeluaran barang mengacu pada aturan Larangan dan Pembatasan. |
Pengertian Larangan dan Pembatasan (LARTAS)
Barang yang dikenai aturan LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Beriktu ini beberapa instansi yang menetapkan LARTAS
1. Kementerian Perdagangan
2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
5. Kementerian Kesehatan
6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
8. Bank Indonesia
9. Kementerian Kehutanan
10.Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
11.Kementerian Pertanian
12.Kementerian Perindustrian
13.POLRI
14.Kementerian Lingkungan Hidup
15.Kementerian ESDM
16.Kementerian Pertahanan
17.Kementerian Budaya dan Pariwisata
18.Kementerian Kelautan dan Perikanan
19.Mabes TNI
20.Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan
Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori LARTAS.
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk didalamnya importasi melalui mekanisme barang kiriman
Dalam hal barang kiriman terkena aturan LARTAS maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang.
Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :
- Penerima barang dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai tempat pengeluaran barang.
- Dalam hal penerima barang tidak melakukan pengurusan barang kiriman dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Informasi terkait LARTAS dapat diakses melalui laman http://eservice.go.id
- Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.go.id Menu Lartas Information
- Pada kolom Search pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
- Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom Keyword
Untuk memudahkan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman, DJBC telah membuat satu halaman khusus pelacakan.
Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman
Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :
- Pergerakan barang kiriman secara realtime
- Status barang kiriman
- Jumlah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor *)
*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara
Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakann Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :
- Umumnya korban mengenal pelaku melalui sosial media
- Umumnya pelaku mengirimkan barang dengan nominal kecil yang diterima dengan baik oleh korban dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan calon korban
- Tidak menutup kemungkinan pelaku langsung “mengirimkan” paket dengan nominal fantastis
- Tidak menutup kemungkinan pelaku langsung “mengirimkan” paket dengan nominal fantastis
- Pelaku sering memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto Airway Bill (AWB) bahkan halaman pengecekan palsu
- Korban dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang
- Nomor yang digunakan biasanya nomor handphone dan nomor rekening yang digunakan merupakan nomor rekening PRIBADI
- Dalam beberapa kasus pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan berbagai alasan
Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225
JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan trasfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran
Berikut ini beberapa contoh resi palsu