Seiring dengan gerak reformasi organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan maka untuk menciptakan layanan yang optimal dan prima kepada pengguna jasa, DJBC menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-168/BC/2021

Keputusan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Searah dengan hal tersebut, Bea Cukai Sorong telah mengimplementasikan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong Nomor KEP-187/WBC.20/KPP.MP.01/2021 Tentang Standar Pelayanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong.

Terdapat 31 jenis layanan yang ada di Bea Cukai Sorong, dari layanan tersebut 14 layanan telah ditetapkan Standar Pelayanan oleh Kantor pusat melalui KEP-168/BC/2021, sedangkan atas 17 layanan telah ditetapkan Standar Pelayanan oleh KPPBC TMP C Sorong sesuai Kep-128/WBC.20/KPP.MP.01/2021

Standar Pelayanan dan informasi lainnya dapat diakses melalui:

https://linktr.ee/beacukaisorong

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *