Tahukah sahabat bahwa kapal wisata asing seperti Yatch dan Cruise ship ketika memasuki wilayah perairan Indonesia wajib memberitahukan dokumen pabean kepada kantor bea cukai terdekat?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing, setiap kapal wisata asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia pemasukannya menggunakan mekanisme impor sementara, yaitu pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Importir menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan, selain itu importir juga wajib melaporkan keberadaan kapalnya setiap 6 (enam) bulan.
Ketika kapal akan keluar dari perairan Indonesia, penyelesaiannya dilakukan dengan eskpor kembali dan dilakukan pemeriksaan fisik. Setelah dilakukan penelitian terhadap Vessel Declaration dan pemeriksaan fisik, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran memberikan persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing.
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiSorong
#CermatMengawasiCerdasMelayani