Sorong, Selasa, 29 September 2020, 10.00 WIT
Bertempat di Polresta Sorong, dilaksanakan Press Release bersama Tim Bidang Penindakan dan Sarop Kanwil DJBC Khusus Papua yang diwakili Bapak Aji Nugroho, Tim P2 KPPBC TMP C Sorong yang diwakili Bapak Muhammad Irwan dan Kasat Narkoba Polresta Sorong, Ach. Elya Syarif.
Menindaklanjuti hasil Penindakan NPP KPPBC TMP C Sorong bersama Satnarkoba Polresta Sorong atas paket jasa pengiriman dengan Nomor Resi 1055235214 berupa satu bungkus sediaan Tembakau Sintetis/ Tembakau Gorila yang mengandung 5-fluoro-ADBICA (Termasuk dalam Narkotika Golongan 1) seberat 4,31 gram, yang telah diserahterimakan sesuai Berita Acara No. BAST-N-01/WBC.20/KPP.MP.0102/2020 tanggal 17 September 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut dari pihak Satnarkoba Polresta Sorong, bahwa pemilik dan pemesan Paket Tembakau Sintesis/Tembakau Gorila yang sekarang menjadi Tersangka adalah Sdr. E. Dari pengakuannya, paket tersebut dibeli seharga Rp300.000 dari sebuah akun Media Sosial dengan metode Cash On Delivery.