Sorong, Selasa, 29 September 2020, 10.00 WIT

Bertempat di Polresta Sorong, dilaksanakan Press Release bersama Tim Bidang Penindakan dan Sarop Kanwil DJBC Khusus Papua yang diwakili Bapak Aji Nugroho, Tim P2 KPPBC TMP C Sorong yang diwakili Bapak Muhammad Irwan dan Kasat Narkoba Polresta Sorong, Ach. Elya Syarif.

Menindaklanjuti hasil Penindakan NPP KPPBC TMP C Sorong bersama Satnarkoba Polresta Sorong atas paket jasa pengiriman dengan Nomor Resi 1055235214 berupa satu bungkus sediaan Tembakau Sintetis/ Tembakau Gorila yang mengandung 5-fluoro-ADBICA (Termasuk dalam Narkotika Golongan 1) seberat 4,31 gram, yang telah diserahterimakan sesuai Berita Acara No. BAST-N-01/WBC.20/KPP.MP.0102/2020 tanggal 17 September 2020.

Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut dari pihak Satnarkoba Polresta Sorong, bahwa pemilik dan pemesan Paket Tembakau Sintesis/Tembakau Gorila yang sekarang menjadi Tersangka adalah Sdr. E. Dari pengakuannya, paket tersebut dibeli seharga Rp300.000 dari sebuah akun Media Sosial dengan metode Cash On Delivery.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *