Kota Sorong, Kamis, 17 September 2020, 14.00 WIT

Bertempat di Kantor J&T Express, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sorong, bersinergi dengan Satnarkoba Polresta Sorong berhasil mengamankan 1 Paket melalui jasa pengiriman J&T Express yang didalamnya terdapat 1 bungkus tembakau berwarna cokelat yang mengandung NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) seberat 4.31 gram.

Paket Kiriman yang disita terlebih dahulu oleh Pihak Bea Cukai berasal dari Garut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes laboratorium, diketahui sampel barang tersebut positif mengandung Narkotika Golongan 1.

Penerima paket dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polresta Sorong dan dilakukan serah terima BHP kepada Pihak Satnarkoba Polresta Sorong untuk pengembangan tindak lanjut.

Bersinergi dalam pengawasan adalah kunci utama dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya. Diharapkan dengan sinergi yang harmonis dengan instansi terkait dapat mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *