Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020, pukul 14.00, bertempatan di Kantor Induk Stasiun Karantina Pertanian Sorong, KPPBC TMP C Sorong yang diwakili oleh Bapak George R. Hukom selaku Kasubsi Intelijen, serta Bapak Suwandy selaku Kasubsi Penindakan, beserta perwakilan dari Kantor Pos Sorong dan Pihak Kepolisian, datang menghadiri kegiatan Pemusnahan Media Pembawa HPHK dan OPTK yang diselenggerakan oleh Karantina Pertanian Sorong.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Bapak I Wayan Kertanegara selaku Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong yang menjelaskan tujuan pemusnahan terhadap media tersebut.

Dilakukan penahanan karena media-media tersebut masuk tanpa disertai Phytosanitary Certificate dan SIP Mentan yang sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 dan Permentan No. 09 Tahun 2009 tentang tata cara pemasukan Media Pembawa Tumbuhan ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Setelah 3 hari ditahan tidak dilakukan penolakan ke negara asal, maka akan dilakukan pemusnahan.

Media yang ditahan tersebut berupa:
Benih Jeruk;
Benih Tomat dan Benih Ceri;
Benih Semangka Mini;
Benih Anggur;
Benih Bunga;
Benih Semangka; dan
Benih Mangga.
Semua benih tersebut berasal dari Taiwan.

Diharapkan dengan koordinasi yang mumpuni antar instansi maka ancaman masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia khususnya melalui Kota Sorong dapat dicegah dan diatasi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *