Pada hari Jumat, 26 Juni 2020, bertempat di Kantor Pos Sorong, Petugas dari Unit P2 dari KPPBC TMP C Sorong telah menemukan dan melakukan penyitaan 1 paket melalui Jasa Pengiriman Kantor Pos Indonesia berupa benih-benih tumbuhan dari Luar Negeri yang tidak memiliki izin dari Pihak Karantina.

Paket Kiriman yang disita terlebih dahulu oleh Pihak Bea Cukai berasal dari Hongkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui benih-benih tumbuhan tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan yang dikirim melalui Kantor Pos Sorong.

Sebanyak 34 jenis dari benih-benih tumbuhan yang sudah disita tersebut diserahkan keada Petugas Karantina Kesehatan Wilayah untuk dibawa ke Kantor Induk Karantina Pertanian Sorong untuk dilakukan tindak lanjut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *