Pada hari Jumat, 26 Juni 2020, bertempat di Kantor Pos Sorong, Petugas dari Unit P2 dari KPPBC TMP C Sorong telah menemukan dan melakukan penyitaan 1 paket melalui Jasa Pengiriman Kantor Pos Indonesia berupa benih-benih tumbuhan dari Luar Negeri yang tidak memiliki izin dari Pihak Karantina.
Paket Kiriman yang disita terlebih dahulu oleh Pihak Bea Cukai berasal dari Hongkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui benih-benih tumbuhan tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan yang dikirim melalui Kantor Pos Sorong.
Sebanyak 34 jenis dari benih-benih tumbuhan yang sudah disita tersebut diserahkan keada Petugas Karantina Kesehatan Wilayah untuk dibawa ke Kantor Induk Karantina Pertanian Sorong untuk dilakukan tindak lanjut.