Program Pembinaan Ketrampilan Pegawai yang pada kesempatan ini diisi oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai yaitu Bapak Syahron Akbar bertempat di aula KPPBC TMP C Sorong. Materi yang dibawakan ialah mengenai barang kiriman. Baru-baru ini mulai berlaku peraturan mengenai batasan barang kiriman yang diubah menjadi 3 USD yang sebelumnya 75 USD. Tujuan dari perubahan tersebut ialah menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi IKM, peningkatan jumlah barang kiriman impor e-commerce, menciptakan Level Playing Field, dan masukan pengrajin dan produsen dalam negeri.
Mengapa ketentuan atau peraturan tersebut diubah menjadi 3 USD? Alasan dari penetapan 3 USD tersebut berlandaskan pasal 25 ayat (1) huruf M UU Kepabeanan memberikan pembebasan mutlak atas barang kiriman sampai dengan batas nilai tertentu serta Nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consignment Note) adalah USD 3.8 per CN. Barang-barang yang diperlakukan tarif khusus ialah tas, sepatu, produk tekstil dan buku. Tas yang masuk dalam tarif khusus yakni dengan HS: 4204, sepatu HS:64 dan produk tekstil dengan HS: 61,62,63. Impor atas barang-barang tersebut sebesar 63% dari total importasi barang kiriman dan menghindari pergeseran impor via barang kiriman karena tarif tunggal 17,5% jauh lebih rendah dari tarif MFN kurang lebih 32.5%-50%. Ketentuan tarif khusus untuk buku yakni dengan HS: 49.01 s.d 49.04 yaitu buku ilmu pengetahuan bebas guna mendukung peningkatan literasi Indonesia.