Rabu 27 November 2019
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat Resort dan Bar pulau Pef, Kp. Kabui, Distrik Meosmansar, Kab. Raja Ampat yang menyediakan MMEA u/ dijual kpd Tamu Resort, atas informasi tsb Kami tindaklanjuti dgn giat penggalian informasi/ surveylence dgn hasil positif u/ ditindaklanjuti dgn NHI.
Atas NHI dimaksud Tim patla P2 BC Sorong dan Tim Operasi Gempur BKC, memutuskan u/ melaksanakan Patla dan Operasi Gempur segera dgn menerbitkan SPP dan SPB .
Tim melakukan pemeriksaan terhadap Resort terkait MMEA dan perizinan NPPBKC nya, dari kegiatan tsb kedapatan bahwa Bar di Resort (TPE) terkait menyediakan u/ dijual MMEA gol B dan C sebanyak 91 Botol berbagai merk baik impor dan lokal sudah dilekati PC resmi namun belum memiliki izin NPPBKC.
Atas Hal tsb tim patla P2 Sorong dan Tim Operasi Gempur BKC melakukan penindakan dan menerbitkan surat bukti penindakan nomor SBP-16/WBC.20/KPP.MP.0102/2019 terkait perizinan NPPBKC, Pasal yg dilanggar Psl 14 ayat (1) huruf e UU No. 39 Th 2007 Perubahan UU No. 11 Th 1995 tentang Cukai.
Dalam melaksanakan patroli, Tim patla BC Sorong juga memeriksa yacht serta dokumen VD yacht yang terdapat disekitar perairan Raja Ampat
RENCANA TINDAK LANJUT : – Pemeriksaan kpd penanggung jawab/ kuasanya di Kantor KPPBC TMP C Sorong; – Menerbitkan STCK-1 dan mengarahkan agar segera mengurus Izin NPPBKC. – Penelitian lbh lanjut terkait CK-6 dari distributor.