Meningkatnya arus barang e-commerce melalui barang kiriman memicu perkembangan inovasi pelayanan pada Kantor Bea Cukai Sorong. Dengan jumlah dan jenis barang yang sangat beragam serta banyaknya jumlah penerima yang heterogen menyebabkan rentannya pengaduan dan keluhan yang akan muncul dalam proses bisnis tersebut. Adanya stigma dari masyarakat terkait adanya hambatan dalam barang kiriman menjadi perhatian khusus yang perlu ditangani. Momentum inilah yang membuat Bea Cukai bergerak cepat mencari solusi sebagai bentuk menghadirkan pelayanan yang diharapkan dapat dirasakan langsung oleh para pengguna jasa. Dalam usaha merealisasikan inovasi pelayanan barang kiriman, Bea Cukai menggandeng Kantor Pos Indonesia Cabang Sorong yang merupakan mitra strategis dalam pelayanan barang kiriman sebagai bentuk sinergi guna menyatukan persepsi dalam mencari solusi tersebut.

Sebagai gerak nyata, hari Rabu (11/9) bertempat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sorong, Jalan A Yani  No. 4 Sorong dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong yang diwakili oleh Kepala Kantor Bapak Bambang Eko Prawinestyono dengan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Sorong Bapak  Edwind C Pattiasina. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk  menerapkan otomasi pelayanan penyelesaian impor barang kiriman melalui penyelenggara pos yang ditunjuk dengan menggunakan sistem aplikasi CEISA (Customs-Exise Information System and Automation)barang kiriman yang diterbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan / atau Surat Pemberitahuan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL) melalui sistem aplikasi online.

Sistem aplikasi online tersebut dinamakan “KITONG” yaitu singkatan dari Aplikasi Penolong. Kehadiran Aplikasi berbasis web ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kecepatan layanan barang kiriman pos dari luar negeri. Kualitas layanan barang kiriman sering mendapat keluhan   dari pengguna jasa disebabkan adanya pendistribusian dokumen Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan / atau Surat Pemberitahuan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL) yang masih bersifat konvensional, sementara daya dukung infrastrukur di wilayah Papua Barat juga belum optimal dalam meningkatkan kecepatan layanan, demikian juga luasnya sebaran kantor pos yang dilayani menjadi tantangan tersendiri.

Keunggulan lain dengan menggunakan aplikasi ini adalah mempermudah administrasi permintaan data terhadap barang kiriman yang mendapatkan respon NPD/SPBL.  Mengubah distribusi berkas NPD/SPBL yang sebelumnya dilakukan secara konvensional (media persuratan) menjadi media elektronik.  Aplikasi ini juga mudah diakses baik oleh pihak PT Pos Indonesia maupun pihak Bea Cukai karena dapat diakses melalui media internet baik melalaui media komputer PC maupun lewat smart phone. Selain itu adanya aplikasi ini dapat mempercepat pengurusan atas barang kiriman yang ditetapkan NPD/SPBL terutama barang kiriman dengan tujuan di luar Kota Sorong.

Pengembangan aplikasi ini masih berjalan menuju kesempurnaan dan sebelum diberlakukan secara mandatory di seluruh kantor pos di wilayah Papua Barat, akan dilakukan uji coba di akhir bulan September  ini di Kantor Pos Cabang Sorong.  Semangat meningkatkan pelayanan prima membuat Bea Cukai Sorong berkomitmen berbenah dan memperbaiki kualitas proses kepabeanan barang kiriman yang masih belum optimal guna mewujudkan Bea Cukai makin baik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *