Sorong (08-08-2019)
Tim Patroli Laut KPPBC TMP C Sorong melakukan penindakan terhadap salah satu TPE MMEA di pulau Agusta Kab. Raja Ampat, dikarenakan menjual MMEA tanpa izin NPPBKC. Tim Patroli Bea Cukai Sorong berhasil menindak sebanyak 88 botol MMEA golongan B dan C yang sudah dilekati pita cukai resmi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Pasal 14 Ayat 1 tentang cukai “Bagi pengusaha baik penyalur maupun tempat penjualan eceran atau TPE yang akan menjual etil alkohol (EA) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diwajibkan untuk memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)” sehingga atas Barang Hasil Penindakan dilakukan penyegelan, dan diproses lanjut di kantor Bea Cukai Sorong, dan penanggungjawabnya diarahkan u/ segera mengurus perizinan NPPBKC.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *