(Sorong, 24 Mei 2019)
Menindaklanjuti pengumuman Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Peng-01/BC/2019 Tentang Larangan Menerima Parsel/Bingkisan atau Hadiah Lainnya, KPPBC TMP C Sorong telah melaksanakan P2KP terkait dengan PMK-7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Tommy Stanislaus Medi. Sesuai dengan berlakunya PMK-7/PMK.09/2017 maka PMK-83/PMK.01/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tema tersebut disampaikan sekaligus memberikan penguatan integritas seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Berdasarkan dengan peraturan tersebut disampaikan beberapa tambahan dari peraturan sebelumnya yakni ditambahkannya kriteria gratifikasi yang tidak dapat ditolak, batasan pemberian sesame rekan kerja dalam rangka promosi dan/atau mutase jabatan, serta tambahan-tambahan lainnya. Dalam pemaparan materi tersebut juga disampaikan dengan lengkap terkait mekanisme pelaporan gratifikasi kepada UPG dan mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK.
Pelaksanaan P2KP ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPBC TMP C Sorong dengan antusias yang terlihat dari banyaknya pertanyaan dalam penanganan gratifikasi. Hal ini adalah beberapa contoh bahwa Bea Cukai sangat serius dalam melawan korupsi.