Pelaksanaan P2KP Terkait Pengenaan Cukai Pada Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
24th August 2018
Sorong (24 Agustus 2018) – Dilaksanakan P2KP dengan materi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPBC TMP C Sorong. P2KP ini dilaksanakan agar pegawai memahami pemberlakuan aturan pengenaan cukai terhadap HPTL termasuk ekstrak atau esens tembakau (Vape) yang saat ini semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ekstrak atau esens tembakau yang termasuk dalam kategori HTPL akan dikenakan cukai dengan tarig 57% dari harga jual eceran. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 juli 2018 dan bagi produk yang telah tersedia untuk dijual sebelum tanggal 1 juli 2018 diperbolehkan untuk dijual selama masa relaksasi sampai dengan 1 oktober 2018. Bagi produk yang tidak direkatkan pita cukai setelah masa relaksasi berakhir akan dilakukan penindakan oleh pihak Bea dan Cukai. Selain itu diatur pula ketentuan kemasan dan pengaturan isi kemasan pada produk dengan kategori HPTL.
Kemasan produk HPTL yang diperjual belikan harus mencantumkan:
Merek HPTL
Jenis HPTL yang penyebutannya dapat disingkat
Jumlah isi HPTL yang dikemas
Komposisi kandungan HPTL
Nama pabrik atau importir
Lokasi pabrik atau tempat usaha importir
Dari kegiatan P2KP ini kepala kantor menyampaikan bahwa perlu dilaksanakan sosialisasi HPTL kepada masyarakat utamanya penjual produk yang beroprasi di wilayah KPPBC TMP C Sorong sebelum masa relaksasi berakhir.
Untuk peraturan terkait HPTL dapat diunduh pada link berikut: https://tinyurl.com/matHPTL