Sorong (3/5/2018) – Bea Cukai Sorong melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang bertempat di aula GKN Sorong. Selain jajaran dari Bea Cukai Sorong hadir pula perwakilan dari Kanwil Khusus Papua serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Pada acara sosialisasi ini, bea cukai sorong mengundang seluruh Pemilik Usaha Distributor serta TPE MMEA di Kota Sorong dan terdaftar sebagai pengguna jasa di Bea Cukai Sorong. Materi yang disampaikan adalah masalah perizinan NPPBKC sebagai syarat yang harus dipenuhi bagi distributor serta Pemilik TPE MMEA yang menjual minuman beralkohol serta sanksi jika tidak memenuhi perizinan tersebut. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan diskusi terbuka kendala yang dihadapi dalam pembuatan perizinan baik perizinan di Pemerintah Daerah maupun perizinan NPPBKC itu sendiri.
Dari kegiatan ini diharapkan seluruh Distributor dan Pemilik TPE MMEA menjadi mengerti kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menjual MMEA dengan mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NPPBKC sehingga peredaran MMEA dapat diketahui dan dikendalikan oleh Bea Cukai serta instansi daerah terkait.