Sorong (29/11/2017). Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Sorong dan perwakilan dari Seksi Kepatuhan Internal mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ijin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) di Gedung Hotel Handayani, Kabupaten Sorong.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong ini diikuti oleh perwakilan dari Bea Cukai Sorong, Wakil Bupati Sorong, Kejaksaan, TNI, Kepolisian dan Dinas Imigrasi. Dengan materi dibawakan oleh perwakilan dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kehadiran Bea Cukai pada kegiatan ini karena Bea Cukai memiliki tugas untuk mengawasi barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia termasuk barang bawaan tenaga kerja asing. Hal ini juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam hal Penertiban Importir yang terindikasi berisiko tinggi.